Membangun Kemitraan Perusahaan dengan Lembaga Sosial dalam Implementasi CSR yang Efektif di Masyarakat
27 يوليو، 2011 10:29 ص
Oleh: Tomy Hendrajati *
Meningkatnya kesadaran perusahaan di Indonesia dalam melakukan kegiatan tanggung jawab social (corporate social responsibility) semakin di dorong dengan disahkannya Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 tahun 2007 pasal 74 yang mewajibkan perusahaan melakukan kegiatan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL). Kondisi ini memberikan peluang yang semakin besar kepada semua pihak untuk terlibat dan mendapatkan manfaaat dalam proses pelaksanaan kegiatan CSR tersebut.
Dalam prakteknya, perusahaan memiliki banyak cara agar pelaksanaan CSR nya dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan kebutuhan masyarakat. Menurut Saidi dan Abidin (2004) diketahui bahwa pola pelaksanaan CSR di Indonesia; 51,6 % dilaksanakan bermitra dengan lembaga sosial dan 40,5% dilaksanakan secara langsung oleh perusahaan sedangkan sisanya dilakukan secara konsorsium dan melalui yayasan perusahaan.
Baik perusahaan swasta maupun BUMN menyadari bahwa dalam implementasi program CSR, keduanya tidak akan sanggup menjalankannya sendiri mengingat permasalahan dan tantangannya tidak sederhana sehingga dibutuhkan cara yang efektif. Untuk itu diperlukan sebuah organisasi yang berperan untuk melaksanakan program CSR agar terkelola dengan baik.
Sebagaimana pendapat (Hartman, 1997), diketahui bahwa antara perusahaan, organisasi nirlaba/lembaga sosial dan masyarakat harus mengambil posisi/peran masing-masing sesuai dengan tanggung jawabnya sehingga pelaksanaan program CSR dapat terkelola dengan baik dan tepat sasaran. Namun demikian diperlukan kerja sama yang baik dan solid diantara masing- masing pihak.
Kerja sama/kemitraan antara perusahaan dengan organisasi nirlaba/lembaga sosial, akan memberikan dampak kepada perusahaan dalam hal, sebagai berikut:
1. Meningkatnya legitimasi perusahaan dalam menjalankan kegiatan CSR, tidak hanya sebatas menjalankan kewajiban tetapi merupakan bagian dari implementasi visi dan misi perusahaan. Hal ini akan memberikan kepercayaan para investor.
2. Reputasi yang meningkat, konsumen memandang bahwa perusahaan tidak sekedar mengejar profit dalam kegiatan bisnisnya namun memiliki nilai-nilai sosial yang diwujudkan dalam kegiatan CSR nya. Kondisi ini menyebabkan konsumen menjadi semakin loyal.
3. Status sosial dan pengakuan; kegiatan CSR perusahaan yang dilakukan secara kontinyu dan melibatkan organisasi nirlaba/lembaga sosial yang memiliki akses kuat di masyarakat akan memberikan dampak yang positif bagi kemajuan masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan dan lembaga sosial menjadi agen perubah bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga masyarakat akan ikut serta menjaga kelangsungan bisnis perusahaan, bahkan tidak sedikit diantara perusahaan mendapatkan award karenanya.
Sebagai penutup, McGuire (1963) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa salah satu faktor keberhasilan menjalankan program CSR adalah dengan melibatkan para stakeholder, termasuk didalamnya adalah organisasi nirlaba/lembaga sosial. Maka kemitraan antara perusahaan dengan lembaga sosial adalah sebuah keniscayaan untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera.
* Tomy Hendrajati, Direktur Pendayagunaan PKPU. Tulisan ini telah dimuat di Bisnis Indonesia
