Zakat Produktif Transformasi dari Mustahik ke Muzakki
15 Juli 2010 10:22
Oleh Rama Arjuna
Pengelolaan zakat yang produktif dapat mentrasformasikan seorang yang tadinya miskin menjadi seorang yang mandiri. Bahkan dapat menjadi seorang muzakki (orang wajib zakat). Namun, sayangnya pengawasan di sektor ini masih lemah, pengelolaan zakat belum terintegrasi, dan kesadaran masyarakat masih rendah.
Hal itu diungkapkan Sri Adi Bramasetia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia (Forum Zakat atau FOZ) yang juga Deputi Dirut PKPU. Sri Adi Bramasetia yang akrab dipanggil Bram mengatakan bahwa visi besar pengelolaan zakat adalah untuk mentransformasikan seorang mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat) menjadi seorang muzakki (orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat). Oleh karena itu, dana harus dikelola menjadi zakat produktif.
“Islam tidak memerintahkan agar orang menerima zakat melainkan mengeluarkan zakat. Karena itu, untuk mencapai tingkatan muzakki, seorang mustahik ditrasformasikan secara bertahap,” katanya di Jakarta, baru-baru ini.
Mulanya seorang mustahik zakat ditransformasikan menjadi seorang muktafi (orang yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri). Pada level ini, seorang muktafi memang belum bisa berbagi dengan yang lain tapi sudah bisa mandiri. “Transformasi dari mustahik ke muzakki memang membutuhkan prores dan konsistensi dalam berusaha,” ujarnya.
Sebelum dana zakat diberikan, lembaga pengelola zakat harus melakukan visibility study atau assessment terlebih dahulu. Calon penerima zakat diajarkan tentang manajemen keuangan yang baik. “Sehingga mereka bisa menghitung berapa persentase modal yang akan dikelola, berapa labanya, dan berapa persen yang akan mereka konsumsi,” lanjutnya.
Jika semua proses itu tidak terpenuhi, maka dana zakat tidak akan produktif melainkan menjadi konsumtif. “Maka nasibnya akan sama seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang sering diplesetkan menjadi Bantuan Langsung Telas (habis),” katanya berseloroh.
Dengan demikian zakat yang dikeluarkan para muzakki mendatangkan tantangan tersendiri bagi lembaga zakat sebagai pengelola. Dana zakat diupayakan agar bisa memberikan nilai tambah atau manfaat berlimpah. “Sehingga muzakki merasa tentram, diuntungkan dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Terutama untuk zakat mal, lebih mengarahkan pada bagaimana menyalurkannya secara produktif. Bagaimana zakat bisa membangkitkan sektor ekonomi riil. “Karena itu, zakat didistribusikan dan didayagunakan kepada kelompok sosial yang dibina sebelumnya,” tuturnya.
Orang miskin, lanjut Bram harus dibebaskan terlebih dahulu dari kemiskinan jiwanya sehingga tidak mudah untuk meminta-minta. Sebelum melangkah pada persoalan teknis, sasaran pertama adalah membuat jiwa si miskin menjadi kaya dan siap untuk berusaha. “Mereka diyakinkan bahwa setiap manusia memiliki kemampuan. Setelah itu, baru digulirkan dana zakat tersebut,” imbuhnya.
Untuk usaha mikro, seperti dagang bakso atau gorengan dan lainnya. Sambil mereka berusaha dengan gigih, harus juga diajarkan untuk bersedekah. “Karena untuk bersedekah tidak mesti menunggu nishab-nya, berapa saja, dan kapan saja,” ucapnya.
Namun, mereka tidak berjalan sendiri melainkan dikelompokkan sehingga bisa membantu antar anggota kelompoknya dan bahkan membantu kelompok yang lain. Berbasis pada kelompok menjadi tren bagi lembaga pengelola zakat saat ini. “Karena itu, zakat diberikan kepada mustahik yang memiliki sisi pemberdayaan,” tandasnya.
Berdasarkan penelitian Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) dari delapan asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilliah, dan ibnu sabil, 70% penyaluran zakat lebih kepada orang-orang miskin dan fakir.
Namun semua itu, siapa atau departemen apa yang berhak melakukan pengawasan atas pengelolaan zakat. Akibatnya, zakat yang dikelola oleh lembaga pengelola zakat saat ini berjalan sendiri-sendiri meskipun masing-masing melakukan akuntabilitas dengan menunjuk akuntan publik. Selebihnya, kesadaran berzakat umat Islam yang masih rendah. Buktinya, dari Rp 20 triliun potensi zakat setiap tahunnya, hanya terkumpul 5% atau sekitar Rp 950 miliar pada 2008.
Artinya, ada sekitar 95% atau Rp 19,5 tiliun potensi zakat yang belum terkelola dengan baik. “Data potensi itu didasarkan kepada jumlah orang Islam atau lembaga usaha Islam yang wajib pajak,” pungkas Bram di sela-sela kesibukannya sebagai Sekretaris Jenderal FOZ (Forum Zakat). Wallahu’alam (rama_arjuna@yahoo.com/PKPU)
