|
Menggugah Nurani Menebar Peduli |
|
| SITUS RESMI LEMBAGA KEMANUSIAAN NASIONAL PKPU | ||
|
Gedung Graha Peduli PKPU Jl. Raya Condet No. 27-G Batu Ampar Jakarta Timur 13520
Telp. (021) 87780015 Fax: (021) 87780013 email: customer_relation@pkpu.or.id |
||
| HOME PROFIL BERITA ARTIKEL KEUANGAN JEJARING PROGRAM ZAKAT GALERI BUKU TAMU |
:: BERITA
Rabu, 05 Maret 2008
Liputan Media DI JAWA TENGAH: Potensi Zakat Rp 9,356 Triliun
PKPU Online SEMARANG − Direktur Lembaga Amil Zakat Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) Nana Sudiana menegaskan, Jawa Tengah perlu segera membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pemanfaatan potensi zakat untuk mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat.
Nana Sudiana menegaskan hal ini kepada wartawan di Semarang Senin (4/3). Menurutnya, potensi zakat yang bisa dioptimalkan untuk membantu mengatasi permasalahan kesejahteraan di Jawa Tengah, mencapai Rp 9,356 triliun terdiri dari Rp 8,982 triliun dari zakat infak dan shodaqoh serta Rp 374,275 miliar dari zakat fitrah. “Dari data yang dimiliki PKPU, jumlah penduduk muslim di Jateng saat ini 29 juta orang, seandainya 30 persen saja membayar zakat, dana yang akan bisa kita gunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu sudah sangat besar,” tegas Nana Sudiana. Hitungan yang diberikan oleh PKPU tersebut didasarkan pada asumsi rata−rata sepertiga penduduk muslim Jawa Tengah memberikan ZIS sebesar Rp 1.000.000, dalam setahun. Diakui hitungan tersebut masih sangat kasar. Namun kalkulasi tersebut bisa memberikan gambaran, bahwa masalah kemiskinan di Jawa Tengah ini bisa diangkat dengan pendekatan patnership, melalui zakat. Menurut Ketua FPKS Drs A Fikri Faqih MM saat ini dengan jumlah penduduk sebanyak 33,18 juta jiwa, jumlah rumah tangga miskin (RTM) sebesar 3,1 juta keluarga dari 6,7 juta rumah tangga yang ada di Jateng (46,26 %). Dikatakan, zakat memiliki kesamaan dengan budaya bangsa yaitu gotong royong. Jika kalkulasi kasar tersebut benar, bisa ditindaklanjuti pemerintah propinsi. Menurut Nana, kendala optimalisasi zakat di Jawa Tengah saat ini adalah masalah sosialisasi dan payung hukum yang mengaturnya. “Kami berharap segera diterbitkan Perda untuk mengatur masalah zakat ini, agar lembaga di tingkat daerah bisa bekerja secara maksimal,” lanjutnya. (Bdi)−g Sumber: Kedaulatan Rakyat, Rabu 5 Maret 2008
|
:: RESUME
SEMARANG - Direktur Lembaga Amil Zakat Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) Nana Sudiana menegaskan, Jawa Tengah perlu segera membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pemanfaatan potensi zakat untuk mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat.
:: BERITA
[ index berita ]
|
|
copyright (c) 2006 by PKPU
|