|
Menggugah Nurani Menebar Peduli |
|
| SITUS RESMI LEMBAGA KEMANUSIAAN NASIONAL PKPU | ||
|
Gedung Graha Peduli PKPU Jl. Raya Condet No. 27-G Batu Ampar Jakarta Timur 13520
Telp. (021) 87780015 Fax: (021) 87780013 email: customer_relation@pkpu.or.id |
||
| HOME PROFIL BERITA ARTIKEL KEUANGAN JEJARING PROGRAM ZAKAT GALERI BUKU TAMU |
:: BERITA
Selasa, 11 Maret 2008
Penandatanganan MoU PT. FIF - PKPU Karyawan FIF Salurkan Dana ZIS dan Qurban Melalui PKPU
PKPU Online JAKARTA − Zakat merupakan kewajiban setiap individu muslim yang memiliki kelebihan harta. Kewajiban itu terdapat dalam rukun Islam yaitu menunaikan zakat. Salah satu alasan mengapa zakat di wajibkan dalam ajaran Islam, karena cara tersebut untuk memeratakan karunia yang Allah SWT berikan, agar dapat juga dinikmati oleh orang−orang yang belum mendapatkannya.
Namun zakat yang dikeluarkan seorang muzzaki sangatlah bermanfaat apabila zakat tersebut dapat membangun perekonomian para mustahik (penerima manfaat zakat−red) agar lebih produktif melalui sebuah program yang berkesinambungan. Oleh karena itulah PT. Federal International Finance (FIF) melalui Ikatan Karyawannya (IkaFIF) melirik PKPU sebagai lembaga yang dipercaya untuk menyalurkan zakat, infaq, shadaqah dan qurban para karyawannya. IkaFIF menilai selama ini PKPU telah berhasil menyalurkan dana−dana ZIS dan qurban berbagai perusahan. Untuk itu, hari ini, Selasa (11/3/2008), IkaFIF melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU untuk lebih menguatkan kerjasama penyaluran dana ZIS serta qurban melalui lembaga zakat FIF yakni DZIKRI. MoU tersebut dilakukan oleh Ketua IkaFIF Doni Prajudi dengan Direktur Penghimpunan PKPU Wildhan Dewayana, S.T, di Ruang Meeting BSD PT. FIF, Jakarta Utara.Dalam kesempatan yang sama turut hadir pula Ketua Program DZIKRI Basith N.M., dan Koordinator Litbang & Organisasi IkaFIF Eko Budisiswanto. Menurut Direktur Penghimpunan PKPU, Wildhan Dewayana, S.T, dalam waktu dekat ini, PKPU bersama IkaFIF akan mengembangkan program ditingkat level koorporasi dengan memanfaatkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang dimiliki PT. FIF. "Program CSR tersebut akan difokuskan pada program air bersih dan Income Generating Activities untuk para petani. Selain itu IkaFIF juga ingin memfokuskan pemanfaatan dana CSR nya di bidang pendidikan," lanjutnya. (Teguh/Foto: Agung/PKPU)
|
:: RESUME
JAKARTA - Zakat merupakan kewajiban setiap individu muslim yang memiliki kelebihan harta. Kewajiban itu terdapat dalam rukun Islam yaitu menunaikan zakat. Salah satu alasan mengapa zakat di wajibkan dalam ajaran Islam, karena cara tersebut untuk memeratakan karunia yang Allah SWT berikan, agar dapat juga dinikmati oleh orang-orang yang belum mendapatkannya.
:: BERITA
[ index berita ]
|
|
copyright (c) 2006 by PKPU
|