:: home | profil | berita | artikel | keuangan | jejaring | program | zakat | galeri | mail | link | kontak 10 Feb 2010
english version versi bahasa indonesia
 :: Artikel Zakat

selengkapnya..

 

Penghitungan Zakat

Perhitungan Zakat Secara Umum
Masukkan angka tanpa tanda apa pun, baik koma, titik atau tanda lainnya
Sebagai catatan : perhitungan berikut ini adalah untuk kekayaan yang dimiliki selama satu tahun dan dibayarkan per-tahun

UraianJumlah
Uang tunai atau simpanan di bank (tabungan/cek)Rp.
Aset yang bisa diuangkan (misal: rumah yang disewakan) Rp.
Piutang yang anda pinjamkan ke orang lain Rp.
Emas dan sertifikat berharga lainnyaRp.
Saham, obligasi, dana pensiun, asuransiRp.
Uang cash yang ada di bisnis AndaRp.
Barang-barang di gudang usaha AndaRp.
Penghasilan bersih tersimpan selama waktu setahunRp.
Penghasilan lain-lainRp.
Total harta Anda (Jumlah dari baris 1 hingga 9)Rp.
Kewajiban zakat
= 2,5% dari jumlah harta
= 2,5% x Rp
Jumlah zakat yang dikeluarkan (untuk 1 tahun) Rp.
Catatan
Nishab = 85 gram emas, dengan perhitungan :
Harga 1 gram Emas = Rp. , 85 gram = Rp.

 ::Hitung Zakat

Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU)
Jl. Raya Condet No. 27-G Batu Ampar Jakarta Timur 13520 Telp. (021) 87780015 Fax: (021) 87780013
website: http://www.pkpu.or.id email: pos@centrin.net.id