Charity
25 Agustus 2010 17:34-
Program Pemberian Langsung
Pemberian bantuan terhadap mustahik terkait dengan kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, da’wah, konsumsi, modal usaha, transportasi, pembinaan agama, hutang, tebusan harta, pembebasan tahanan, dan advokasi. Persyaratan berlaku.
-
Program Layanan Antar Jenazah
Pelayanan pengantaran jenazah kepada mustahik, dari rumah duka sampai ke pemakaman, tanpa dipungut biaya. Sedangkan untuk masyarakat umum dikenakan biaya operasional.
