:: home | profil | berita | artikel | keuangan | jejaring | program | zakat | galeri | mail | link | kontak 10 Feb 2010
english version versi bahasa indonesia
 :: Artikel Zakat

selengkapnya..

:: Zakat > Artikel

artikel zakat

12.10.2001
Zakat = Pajak ?

Ada sebuah pernyataan yang dikemas dalam pertanyaan : "Bahwa jika telah meniatkan untuk berzakat di dalam pembayaran pajak, maka hal itu sudah dapat dikatakan sebagai zakat"

Pernyataan itu langsung mengundang reaksi dari pada alim 'ulama dan para pakar tentang zakat dan pajak.

Zakat dengan dalih apapun tidak dapat disamakan dengan pajak. Zakat tidak identik dengan pajak. Banyak hal yang membedakan antara keduanya, diantaranya :

Pertama, zakat merupakan manifestasi ketaatan ummat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warganegara kepada ulil amrinya (pemimpinnya)

Kedua, zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al Qur'an dan Hadits, sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.

Ketiga, zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warganegara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.

Keempat, zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja.

Kelima, zakat adalah suatu ibadah yang wajib di dahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat. Dan sesungguhnya masih baanyak laagi hal-hal yang membedakan antara zakat dan pajak.

Dalam UU Pajak No. 17 Th. 2000, Pasal 9 huruf g dinyatakan bahwa zakat yang dibayarkan pada BAZ atau LAZ yang sah (yang terdaftar di dinas terkait) dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Zakat yang dibayarkan dihitung sesuai dengan ketentuan syari'ah di atas yang selanjutnya dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Misalnya nilai harta perusahaan yang kena zakat adalah 100 juta, maka zakatnya adalah 2,5 juta, kemudian nilai tersebut dikurangi atas penghasilan kena pajak

UU Pengelolaan Zakat dan UU Pajak
Benda-benda yang harus dikeluarkan zakatnya secara eksplisit dikemukan dalam UU pengelolaan zakat Bab IV tentang pengumpulan zakat pasal 11

ayat (1) menyatakan bahwa zakat terdiri atas zakat maal dan fitrah. Pada ayat (2) dikemukan bahwa harta yang dikenai adalah :

  1. Emas, perak dan uang
  2. Perdagangan dan perusahaan
  3. Hasil Pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
  4. Hasil pertambangan
  5. Hasil Perternakan
  6. Hasil pendapatan dan jasa
  7. Rikaz

Ayat (3) Penghitungan zakat maal menurut nishab, kadar, dan waktu ditetapkan berdasarkan hukum agama (Syariat Islam)

Dalam Undang-undang Pajak yaitu No. 17 tahun 2000 dikemukan dalam pasal 9 ayat (1) bahwa untuk dalam undang-undang Pajak yaitu No. 17 tahun 200 dikemukan dalam pasal 9 ayat (1) bahwa untuk: g. Harta yang dihibahkan bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disyahkan oleh pemerintah. Diktum tersebut secara jelas menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan kepada BAZ dan LAZ yang sah menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Zakat yang dibayarkan hendaknya benar-benar sesuai dengan ketentuan syari'ah seperti di atas. kemudian nilai tersebut dikurangi atas penghasilan kena pajak. Karena itu, Agar perhitungan tersebut sesuai dengan syari'ah Islam Perlu ada peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.(cyp/pkpu)

 

Zakat = Pajak ?
Zakat dengan dalih apapun tidak dapat disamakan dengan pajak. Zakat tidak identik dengan pajak.

Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU)
Jl. Raya Condet No. 27-G Batu Ampar Jakarta Timur 13520 Telp. (021) 87780015 Fax: (021) 87780013
website: http://www.pkpu.or.id email: pos@centrin.net.id